DPR Aceh Berlakukan Qanun Hukum Jinayat bagi Semua Warga
Peristiwa
0
28 Sep 2014 08:14
Ilustrasi sidang
Liputan6.
com
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (28/9/2014), qanun jinayat ini mengatur hukuman cambuk bagi para pelanggar. Juga mengatur denda mulai dari 200 hingga 2.000 gram emas murni.
Qanun hukum jinayat ini juga mengatur tentang sejumlah hukuman terhadap kasus-kasus kejahatan. Seperti pemerkosaan, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, judi, mabuk-mabukan, hingga hubungan sesama jenis alias gay dan lesbian.
Namun penerapan perda syariat Islam ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh. Penerapan perda syariat Islam bagi warga non-muslim mendapatkan kritikan dari pegiat HAM. Mereka menilai hukum tersebut melanggar hak asasi warga non-muslim. (Ado)
Baca juga:
0 comments:
Post a Comment